
Anatomi Tiga Risiko yang Mengintai Pasar Tenaga Kerja Indonesia
Pada hari pertama Maret 2025, mesin-mesin tenun di kompleks raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk—Sritex—di Sukoharjo, Jawa Tengah, berhenti berputar untuk terakhir kalinya. Putusan pailit yang diteguhkan Mahkamah Agung memungkasi kisah salah satu pabrik tekstil paling ikonik di Asia Tenggara, dan dalam beberapa minggu pertama tahun itu, sekitar 10.665 orang—penjahit, operator mesin, supir truk, juru masak kantin—berbaris keluar dari pintu pabrik dengan amplop pesangon di tangan dan, untuk pertama kalinya sejak lama, tanpa janji untuk kembali pada Senin pagi (Kemnaker, dikutip dalam Tempo, 2025). Apa yang terjadi di Sukoharjo bukan anomali. Pada periode Januari–Oktober 2025 saja, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 2.684 kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk ke meja mediator, dan lebih dari 71 persen di antaranya, atau 1.921 kasus, adalah sengketa PHK (Kementerian Ketenagakerjaan [Kemnaker], 2025). Angka-angka itu, jika dibedah, bukan sekadar statistik. Mereka adalah peta tentang tiga jenis risiko yang sedang membentuk kembali pasar tenaga kerja Indonesia: ketidakstabilan regulasi, politik upah minimum, dan konflik industrial yang semakin terkonsentrasi di sektor padat karya.
Lanskap Regulasi yang Terus Bergeser
Selama lima tahun terakhir, hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak pernah benar-benar duduk diam. Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020—lalu ditetapkan ulang melalui UU No. 6 Tahun 2023—mengubah ratusan ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam UU No. 13/2003. Aturan turunannya, terutama Peraturan Pemerintah No. 35/2021 dan No. 36/2021, melonggarkan rezim Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), memperluas ruang gerak alih daya, dan merestrukturisasi skema pesangon. Bagi pemerintah, ini adalah upaya menyederhanakan rezim ketenagakerjaan yang dianggap rigid; bagi serikat pekerja, ini pemundurkan perlindungan yang dibangun selama hampir dua dekade.
Cerita itu mencapai titik balik pada 31 Oktober 2024, ketika Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2023, mengabulkan sebagian uji materiil yang diajukan Partai Buruh dan sejumlah konfederasi serikat. MK menyatakan dua puluh pasal klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, dan—yang paling fundamental—memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun (Mahkamah Konstitusi RI, 2024). Putusan itu, sebagaimana dianalisis Rusyiana dkk. (2025), menggeser kembali pendulum perlindungan ke arah pekerja: jangka waktu PKWT dibatasi maksimum lima tahun termasuk perpanjangan; alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan non-inti; penggunaan tenaga kerja asing kembali dibatasi pada jabatan dan kompetensi tertentu; dan upah di atas upah minimum harus dirundingkan antara pengusaha dan pekerja atau serikat.
Pergeseran ini menciptakan apa yang oleh Sirait, Siregar, dan Wijayati (2025) disebut sebagai paradigma konstitusional baru hubungan industrial—satu yang menempatkan martabat pekerja di samping iklim investasi. Tetapi paradigma baru tidak otomatis berarti kepastian. Praktisi hukum ketenagakerjaan Juanda Pangaribuan, dalam diskusi yang diliput Hukumonline (2025), mencatat setidaknya empat titik dalam putusan MK yang justru berpotensi memicu sengketa baru: ambiguitas siapa yang berhak merundingkan upah di atas UMP, perdebatan tafsir tentang PHK yang "wajib" bipartit, kerumitan teknis penetapan jenis pekerjaan alih daya, dan ketidakpastian transisi sebelum UU Ketenagakerjaan baru disahkan. Tahun 2025 dan 2026, dengan kata lain, adalah periode di mana kepastian hukum justru paling tipis.
Politik Upah Minimum
Tidak ada angka di Indonesia yang dirundingkan dengan lebih politis daripada upah minimum. Untuk tahun 2026, pemerintah Presiden Prabowo Subianto menetapkan kerangka baru melalui Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025, menggantikan PP No. 51/2023, dan mendelegasikan keputusan akhir kepada gubernur masing-masing provinsi. Rata-rata kenaikan UMP nasional berada di kisaran 5–9 persen (CNBC Indonesia, 2025). DKI Jakarta, dengan UMP tertinggi, naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876; Jawa Barat menempati posisi terendah dengan Rp2.317.601; sementara Aceh, terdampak bencana, memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun itu (Hukumonline, 2025).
Di balik angka-angka itu terbentang perdebatan akademis yang sudah berusia lebih dari tiga dekade. Studi awal Alatas dan Cameron (2008), menggunakan kuasi-eksperimen perubahan UMP di Jabodetabek pada 1990-an, menemukan dampak negatif yang substansial pada penyerapan tenaga kerja di perusahaan kecil—elastisitas antara −0,31 hingga −0,54—tetapi tidak signifikan pada perusahaan besar. Pratomo (2015), dengan data Sakernas 1989–2003, menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum cenderung mengurangi lapangan kerja di sektor formal (covered sector) dan mendorong perpindahan pekerja ke sektor informal yang tidak terjangkau regulasi, dengan dampak perpindahan yang lebih besar pada pekerja perempuan. Hohberg dan Lay (2015), sebaliknya, menggunakan model efek tetap pada data 1997–2007 dan tidak menemukan efek negatif signifikan terhadap probabilitas bekerja di sektor formal—mereka menyimpulkan bahwa pengusaha menyesuaikan diri melalui kanal lain, termasuk jam kerja dan tunjangan, atau bahwa stimulus permintaan lokal meredam dampak negatif. Studi terbaru oleh Wicaksono dkk. (2025) dalam *Indian Journal of Labour Economics* bahkan menemukan hubungan positif antara kenaikan upah minimum dan tingkat penyerapan tenaga kerja di industri padat karya Indonesia—sebuah temuan yang memperumit narasi tunggal bahwa upah lebih tinggi selalu berarti pekerjaan lebih sedikit.
Yang muncul dari literatur ini bukan jawaban biner, melainkan peta kontingensi. Dampak upah minimum bergantung pada ukuran perusahaan, ketatnya penegakan, struktur sektoral, dan kondisi siklus ekonomi. Bagi industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki, yang beroperasi di margin tipis dan menghadapi tekanan impor sekaligus pelemahan daya beli domestik, kenaikan UMP yang terjadi berbarengan dengan pengetatan biaya input dapat menjadi pemicu terakhir keputusan menutup pabrik. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, mencatat bahwa lonjakan PHK 2024 terkait erat dengan kombinasi pelemahan daya beli, banjir impor, dan kebijakan investasi yang lebih memprioritaskan investor baru ketimbang mempertahankan industri eksisting (Pusat Analisis Keparlemenan DPR RI, 2025).
Konflik Industrial dan Geografi PHK
Konflik industrial Indonesia, sebagaimana ditangkap data Kemnaker, hampir seluruhnya berputar di sekitar pemutusan hubungan kerja. Pada 2023, total PHK tercatat 64.855 orang; angka itu naik menjadi 77.965 pada 2024, lalu—berdasarkan data per April 2025—telah mencapai 16.801 orang hanya di sektor industri pengolahan (Kemnaker, dikutip dalam Kompas, 2025). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut angka yang jauh lebih tinggi: 60.000 pekerja kehilangan pekerjaan hanya pada Januari–Februari 2025. Perbedaan ini bukan kebetulan; Kemnaker menghitung dari laporan perusahaan, sementara konfederasi serikat menghitung dari laporan anggota di lapangan, dan kesenjangan keduanya menggambarkan masalah pengukuran yang lebih dalam tentang ekonomi formal-informal Indonesia (GoodStats, 2025).
Geografi PHK pun makin terkonsentrasi. Sepanjang 2024, Jawa Tengah menanggung beban terbesar dengan 13.130 pekerja ter-PHK, disusul Banten (13.042), DKI Jakarta (17.085 menurut data alternatif Kemnaker), dan Jawa Barat (10.661) (Tempo, 2025). Sektor yang paling rentan adalah manufaktur padat karya: pengolahan menyumbang 24.013 PHK pada 2024, jasa lainnya 12.853, dan pertanian-perikanan 3.997. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia mencatat lebih dari enam puluh pabrik tekstil tutup dalam dua tahun terakhir, sebagian besar karena tekanan impor ilegal yang sulit ditindak (SINDOnews, 2025). DPR RI bahkan memproyeksikan potensi 280.000 PHK di sektor tekstil sepanjang 2025, dengan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump sebagai variabel eksternal yang memperburuk situasi (Retnaningsih, 2025).
Apa yang membuat lanskap konflik industrial Indonesia distingtif adalah dominasi sengketa individual—khususnya PHK—dibanding sengketa kolektif berupa mogok kerja atau aksi industrial besar. International Labour Organization Indonesia (ILO, n.d.) mencatat bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi delapan konvensi inti ILO, infrastruktur penyelesaian perselisihan—bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga Pengadilan Hubungan Industrial—masih tersendat. Studi praktisi yang diliput Hukumonline (2024) mencatat bahwa banyak kasus yang masuk PHI berakhir dengan kebuntuan karena UU Ketenagakerjaan, bahkan setelah diamandemen lewat UU Cipta Kerja, tidak memberikan jawaban yang jelas untuk pertanyaan-pertanyaan baru—soal pekerja platform digital, soal kerja jarak jauh, soal status hukum mitra pengemudi.
Informalisasi sebagai Risiko Sistemik
Yang tersembunyi di balik narasi PHK adalah masalah yang lebih struktural: informalisasi tenaga kerja. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2025) menunjukkan bahwa pada Februari 2025, sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari total pekerja Indonesia berada di sektor informal—naik tipis dari 57,95 persen pada Agustus 2024. Pada November 2025, proporsi itu turun sedikit menjadi 57,70 persen (BPS dikutip dalam CNBC Indonesia, 2026), tetapi pola dasar tetap sama: setiap kali ekonomi formal melemah, sektor informal mengembang menyerap mereka yang tergusur. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teguh Dartanto, menyebut hal ini sebagai konsekuensi langsung dari perlambatan ekonomi yang pada triwulan I-2025 jatuh ke 4,87 persen—di bawah ambang lima persen yang biasa menjadi acuan penyerapan tenaga kerja berkualitas (Kompas, 2025).
Informalisasi adalah risiko ketenagakerjaan yang sering diabaikan dalam debat publik tentang UMP dan PHK. Pekerja informal—pedagang kaki lima, pekerja keluarga tidak dibayar, pekerja lepas—berada di luar jangkauan upah minimum, di luar BPJS Ketenagakerjaan, di luar Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pratomo (2015) dan studi terbaru tentang dampak distribusi upah minimum yang dipublikasikan *World Bank Economic Review* (2025) memperingatkan bahwa kebijakan yang hanya mendongkrak UMP tanpa memperkuat sektor formal justru dapat mempercepat perpindahan ke ekonomi informal—di mana perlindungan paling lemah dan kemiskinan paling sulit dilawan.
Menuju Keseimbangan yang Sulit
Tiga risiko ini—regulasi yang terus bergeser, politik upah yang tegang, dan konflik industrial yang terkonsentrasi pada PHK—saling terkait dengan cara yang membuat pemecahan parsial cenderung gagal. UU Ketenagakerjaan baru yang dimandatkan MK harus diselesaikan paling lambat akhir 2026 jika ingin memenuhi tenggat dua tahun, dan tanpa undang-undang itu, perusahaan dan pekerja akan terus berlayar di laut transisi yang berkabut. Kenaikan UMP yang terlalu agresif tanpa penegakan yang konsisten dapat mendorong perusahaan padat karya tutup atau merelokasi; tetapi kenaikan yang terlalu kecil mengikis daya beli, yang justru memperlemah industri yang bergantung pada konsumsi domestik. Sementara itu, mekanisme bipartit yang dianggap MK sebagai pilar utama penyelesaian sengketa akan kehilangan makna jika serikat pekerja tetap lemah—densitas keanggotaan serikat di Indonesia diperkirakan kurang dari sepuluh persen dari angkatan kerja, dan separuh angkatan kerja Indonesia bahkan tidak berada di dalam sektor formal untuk dapat berserikat.
Di sebuah pabrik kosong di Sukoharjo, dan di puluhan pabrik lain yang menyusulnya, risiko-risiko itu sudah menjadi kenyataan. Pertanyaannya bukan lagi apakah pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu merundingkan ulang kontrak sosial ketenagakerjaan Indonesia, melainkan apakah mereka dapat melakukannya cukup cepat sebelum kontrak itu—dalam jutaan amplop pesangon yang terus dibagikan—diam-diam habis masa berlakunya.
---
Referensi
Alatas, V., & Cameron, L. A. (2008). The impact of minimum wages on employment in a low-income country: A quasi-natural experiment in Indonesia. *Industrial and Labor Relations Review*, *61*(2), 201–223. https://doi.org/10.1177/001979390806100204
Badan Pusat Statistik. (2025, Mei 5). *Keadaan ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025*. https://www.bps.go.id
Badan Pusat Statistik. (2025, Desember 19). *Keadaan angkatan kerja di Indonesia Agustus 2025*. https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/19/42a75ee61332755586fdfcdd/keadaan-angkatan-kerja-di-indonesia-agustus-2025.html
CNBC Indonesia. (2025, Desember 17). *UMP 2026 dibongkar: Sejarah, rumus, & arah baru yang siap guncang upah*. https://www.cnbcindonesia.com/research/20251217111202-128-694969/ump-2026-dibongkar-sejarah-rumus-arah-baru-yang-siap-guncang-upah
CNBC Indonesia. (2026, Februari 5). *Jumlah pekerja RI naik jadi 147,91 juta, 57,7% berstatus informal*. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260205130516-4-708447/jumlah-pekerja-ri-naik-jadi-14791-juta-577-berstatus-informal
GoodStats. (2025, Agustus 23). *Gelombang PHK di awal 2025*. https://goodstats.id/article/gelombang-phk-di-awal-2025-hTJhU
Hohberg, M., & Lay, J. (2015). The impact of minimum wages on informal and formal labor market outcomes: Evidence from Indonesia. *IZA Journal of Labor & Development*, *4*(1), 14. https://doi.org/10.1186/s40175-015-0036-4
Hukumonline. (2024, Oktober). *21 poin penting amar putusan MK klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja*. https://www.hukumonline.com/berita/a/21-poin-penting-amar-putusan-mk-klaster-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja-lt6724adf6d2149/
Hukumonline. (2025, Januari 17). *Gawat! Putusan MK ini berpotensi munculkan 4 sengketa ketenagakerjaan*. https://www.hukumonline.com/berita/a/gawat-putusan-mk-ini-berpotensi-munculkan-4-sengketa-ketenagakerjaan-lt6789f94da5900/
Hukumonline. (2025, Desember 27). *UMP 2026 naik, ini daftar lengkap upah minimum di setiap provinsi*. https://www.hukumonline.com/berita/a/ump-2026-naik--ini-daftar-lengkap-upah-minimum-di-setiap-provinsi-lt694f6c131b0ca/
International Labour Organization. (n.d.). *Hubungan industrial: Berbagai isu dan tantangan hubungan kerja yang muncul*. ILO Indonesia. https://www.ilo.org/id/media/244386/download
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). *Laporan perselisihan hubungan industrial yang ditangani dan diselesaikan oleh mediator, Januari–Oktober 2025*. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kompas. (2025, Mei 7). *Porsi pekerja informal cenderung mendominasi*. https://www.kompas.id/artikel/en-porsi-pekerja-informal-cenderung-mendominasi
Kompas. (2025, Mei 7). *Awan gelap PHK di industri furnitur dan tekstil*. https://www.kompas.id/artikel/industri-furnitur-dan-tekstil-terdampak-phk
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). *Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang*. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_3724_2192_pdf%20Ikhtisar%20Putusan%20%20168_2023.pdf
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. (2021).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (2021).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (2023).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pengupahan. (2025).
Pratomo, D. S. (2015). The effects of changes in minimum wage on employment in the covered and uncovered sectors in Indonesia. *Journal of Indonesian Economy and Business*, *26*(3), 295–308. https://doi.org/10.22146/jieb.6284
Retnaningsih, H. (2025). Potensi PHK tahun 2025. *Info Singkat XVII*(1), Januari. Pusat Analisis Keparlemenan, Badan Keahlian DPR RI. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII-1-I-P3DI-Januari-2025-175.pdf
Rusyiana, R., Amalia, I., Isma, N., Ardiyanto, W. P., Fahmi, M. W., Mawaddah, D., & Noviarani, D. (2025). Analisis Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023: Implikasi terhadap perlindungan hak pekerja di Indonesia. *Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan*, *11*(7A), 139–147. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/10765
SINDOnews. (2025, Maret 14). *PHK massal di awal 2025, akankah ekonomi baik-baik saja?* https://scope.sindonews.com/artikel/571/phk-massal-di-awal-2025-akankah-ekonomi-baikbaik-saja
Sirait, S. K., Siregar, F. R., & Wijayati, A. (2025). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023: Implikasi terhadap pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia. *Jurnal Prisma Hukum*, *9*(4), 12–23. https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/10228
Tempo. (2025, Maret). *Kemnaker: 18.610 tenaga kerja jadi korban PHK pada dua bulan pertama 2025*. https://www.tempo.co/ekonomi/kemnaker-18-610-tenaga-kerja-jadi-korban-phk-pada-dua-bulan-pertama-2025-1226268
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (2004).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (2023).
Wicaksono, P., Firjatullah, M. F., Nugroho, A. H., et al. (2025). Minimum wages and labour-intensive industry: Experience from Indonesia. *Indian Journal of Labour Economics*, *68*(1), 119–140. https://doi.org/10.1007/s41027-025-00543-1